Selamat Datang di Blog Rahmiyati Center. | About Us | Contact | Register | Sign In

05 Desember, 2012

RAHMI UJI SAHIH RUU PARIWISATA DI MALUKU

Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPD RI tentang undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebelum disahkan menjadi undang-undang terus dilakukan pengujian untuk mendapatkan masukan, tanggapan, kritik dan pandangan. Hal ini diungkapkan oleh Senator Daerah Anggota DPD RI Provinsi Gorontalo Rahmiyati Jahja saat mengadakan seminar uji sahih RUU Pariwisata bertempat di Baguala Bay Resort Ambon Provinsi Maluku. 05/12
Rahmi menjelaskan dalam dalam draft undang-undang mengakomodir aspirasi yang mengkolaborasikan dua hal penting yaitu Pertama, RUU perubahan UU pariwisata ini hendak mengkonstruksi ulang relasi pemerintah swasta dan masyarakat di dalam pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan konsep pembangunan kepariwisataan berbasis masyarakat dan pariwisata berbasis lokalitas, Kedua, saat ini dunia pariwisata tengah dikembangkan model destination organization atau lazim DMO sebagai tata kelola destinasi pariwisata yang terstruktur dan sinergis yang mencakup fungsi koordinasi, perencanaan, implementasi pengendalian informasi destinasi secara inovatif dan sistemik memlalui pemanfaatan jejaring, informasi, teknologi yang terpimpin secara terpadu dengan peran serta pemerintah dalam rangka meningkatkan kwalitas pengelolaan volume kunjungan wisata lama tinggal dan besarnya pengeluaraan wisatawan serta manfaat bagi masyarakat lokal. Menanggapi perlunya usul inisiatif UU No. 10 Tahun 2009 tentang pariwisata 
Rahmi mengatakan bahwa hal ini dilakukan seiring dengan perubahan nomenklatur dari kementrian pariwisata yang menambahkan  ekonomi kreatif yang melekat dalam pariwisataan “ Dalam RUU perubahan UU kepariwisataan dirumuskan dengan beranjak dari pemahaman konsep ekonomi di era ekonomi baru yang memanifestikan informasi dan kreatifitas dengan mengandalkan ide dan stok of knowledge dari sumber daya manusia sebagai factor produksi utama dalam kegiatan ekonominya”Jelas Rahmi 
Dalam seminar berkembang mengenai kendala kendala yang dihadapi dalam implementasi pengembangan pariwisata dimana seringkali terdapat keluhan menyangkut koordinasi lintas instansi, misalnya pariwisata memerlukan dukungan infrastruktur yang ternyata tidak dipersiapkan dan berada di ranah instansi diluar pariwisata, demikian pula dengan masalah anggaran yang bagi daerah masih minim dalam pengembangan pariwisata “penting untuk di telaah secara kritis dan mendalam menyangkut apasaja yang perlu diakomodasi didalam memastikan agar integrasi ekonomi kratif dan kepariwisataan menjadi sesuatu hal yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa merusak kultur maupun keseimbangan lingkungan di destinasi pariwisata”Tukas Rahmi 
Meskipun demikian Rahmiyati mengungkapkan secara terbuka bahwa ternyata draft RUU saat ini masih dirasakan belum mengakomodir pariwisata berbasis masyarakat adat dan teritorialnya berbasis kepulauan ekonomi juga sanksi terhadap pelaku pariwisata sehingganya berdasarkan aspirasi tersebut harus dilakukan revisi kembali.
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum