SELESAIKAN TANGGUNGJAWAB
UMROHKAN PKK
SERAHKAN MOBIL PGRI
31 Januari, 2013
Rahmi : LC Sinkronisasi UU Pusat dan Daerah
GORONTALO—Banyak permasalahan mengenai pembentukan hukum dapat kita lihat dari begitu banyak produk perundang-undangan yang tidak sinkron satu sama lain, baik dari produk hukum yang terdapat ditingkat lokal maupun produk hukum yang berada di tingkat nasional, sebagai bentuk perubahan signifikan di daerah dan untuk menanggulangi hal tersebut Panitia Perancang Undang-undang (UU) sehingganya DPD RI melalui Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan 32 perguruan tinggi di daerah untuk membentuk law center (LC). Hal ini dijelaskan oleh Senator daerah Rahmiyati Jahja saat melakukan agenda yang sama di Universitas sebelas Maret Solo (31/1).
Rahmiyati Jahja mengatakan, PPUU sendiri sebagai alat kelengkapan DPD bertugas untuk melakukan perancangan undang-undang RUU dari DPD RI, dan perguruan tinggi sebagai Law center DPD RI tidak saja secara statis memuat dokumentasi hukum pusat dan daerah sebagai referensi namun juga secara dinamis berdasarkan konsepsi yang telah disusun berusaha mengkaji, meneliti, dan menindaklanjuti isu-isu strategis yang tengah berlangsung didaerah dalam kaitanya perancangan dan pembentukan hukum baik yang sifatnya nasional maupun daerah. ”Kerjasama sebagai law center dengan perguruan tinggi ini dibentuk untuk memperkuat PPUU dan informasi hukum pusat dan daerah (Law Center DPD), dimana hal ini merupakan sebuah konsep yang dibentuk untuk memperkuat fungsi kewenangan DPD terutama dibidang legislasi dan persoalan yang tengah dibahas adalah adalah desain dan kelembagaan pusat studi kebijakan dan informasi hukum pusat daerah di universitas yang ada di daerah,”Tukas Rahmi.
Rahmi juga mengatakan, untuk pihak perguruan tinggi Law Center (LC) tersebut memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk meneliti permasalahan hubungan pusat-daerah yang terjadi didaerah. Dari kerjasama yang ada saat dari law center dibentuk DPD setidaknya telah mendapatkan lebih dari 84 UU yang tidak dapat dilaksanakan di daerah dan temuan tersebut penting dan telah ditindaklanjuti.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum