Refleksi interaksi kelembagaan dalam sidang bersama DPR - DPD dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden setiap tahunnya pada 16 Agustus merupakan ciri yg positif dan menjadi harapan daerah namun hingga saat ini belum terbangun mekanisme kerja bersama DPR - DPD di bidang legislasi. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPD RI Rahmiyati Jahja, S.Pd pada diskusi penyusunan materi RUU tentang MPR, DPR ,DPD dan DPRD dengan tema Proses Legislasi DPR –DPD pasca Putusan Mahkamah Konstiusi kerjasama DPD RI dan Univesitas Hassanuddin Makssar Kamis, 28/02
Rahmi mengatakan di dalam keterbatasan kewenangan legislasi itu DPD berhasil mengeluarkan sejumlah produk mulai dari usulan RUU, pandangan dan pendapat terhadap RUU serta pertimbangan atas suatu RUU baik yg di prakarsai oleh DPR maupun Pemerintah. “Sampai dengan sidang paripurna tanggal 14 November 2012 ,DPD telah menghasilkan sebanyak 38 RUU, 18 RUU dari keanggotaan DPD periode sekarang dan 20 RUU pada periode sebelumnya”Urai Jelas Rahmi
Sementara itu terkait dengan Prolegnas, Rahmi menguraikan Keterlibatan DPD dalam pembahasan Prolegnas hanya sampai pada pembahasan awal dengan badan legislasi, tidak ada tindak lanjut dari usulan DPD , dan DPD juga tidak pernah di berikan peran sesuai dengan pembagian RUU di Prolegnas.” Dalam kaitan pembahasan RUU di DPR pada prakteknya terdapat dua mekanisme keterlibatan DPD yang berlaku pada waktu pembahasan RUU di DPR. Menyangkut daftara inventaris Masalah(DIM), DPD sama sekali tidak dilibatkan memaksimalkan kewenangan DPD sebagaimana pengaturan di konstitusi yang saat ini dilakukan”Terang Rahmi
SELESAIKAN TANGGUNGJAWAB
UMROHKAN PKK
SERAHKAN MOBIL PGRI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum