Usulan Senator Gorontalo Rahmiyati Jahja untuk mendapatkan hak keprotokoleran terhadap anggota DPD RI, disahuti oleh pimpinan lembaga badan kehormatan lembaga tersebut , terbukti dengan surat pemberitahuan keikut sertaan pada seminar nasional mengenai hak-hak protokoler anggota legislative di pusat dan daerah yang ditujukan kepada pemerintah daerah se tanah air.
“Usulan hak keprotokoleran kepada anggota legislative khususnya anggota DPD RI yang diusulkan oleh Badan Kehormatan Gugus Sulawesi akhirnya diterima , ini lahir dari sesama anggota mengenai tata cara penerimaan dan pelakuan sebagai anggota legislative baik dipusat dan daerah”Jelas Rahmi
Rahmiyati Jahja selain sebagai anggota Komite III DPD RI juga masuk dalam keanggotaan BK DPD RI dan secara aklamasi terpilih sebagai Koordinator Badan Kehormatan Gugus Sulawesi, sehingga dalam posisinya sebagai juru bicara harus getol dalam memperjuangkan aspirasi anggota DPD Se-Sulawesi
“Kedudukan keprotokolan anggota DPD RI telah mendapatkan legitimasi dari undang-undang no. 9 tahun 2010 tertang keprotokolan, kedudukan tata tempat acara kenegaraan dan acara resmi di ibukota negara dan dalam posisinya Anggota DPD RI sejajar dengan menteri, Namun kenyataan dilapangan jaminan penegakan hak keprotokolan Anggota DPD RI sangat kurang dibandingkan dengan perlakukan terhadap pejabat eselon I dan II dilingkungan pemerintah pusat atau daerah demikian pula pelakuan hak keprotokoleran terhadap SKPD lebih dominan dibandingkan dengan anggota DPD “Jelas Rahmi
SELESAIKAN TANGGUNGJAWAB
UMROHKAN PKK
SERAHKAN MOBIL PGRI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum