Selamat Datang di Blog Rahmiyati Center. | About Us | Contact | Register | Sign In

05 Mei, 2013

RAHMI : DPD USUL UAN DI DAERAH, MENDIKBUD BATAL HADIR

Dewan perwakilan daerah Republik Indonesia memutuskan agar penyelenggaraan Ujian Nasional kedepan dilaksanakan oleh daerah. Hal tersebut merupakan aspirasi daerah yang akan disampaikan kepada kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Sayang agenda tersebut batal dihadiri oleh pihak kementrian bahkan terkesan dibatalkan sepihak sehingga hal tersebut membuat kesal dari para Anggota DPD RI di Senayan Jumat 03/05 Kemarin “ini merupakan finalisasi setelah dijadwalkan menteri pendidikan ndan kebudayaan utuk rapat dengar pendapat dengan komite 3 ternyata beliau menteri dan staffnya berhalangan hadir dengan alasan yang tidak jelas, sehingga dinilai telah melanggar kesepakatan bersama lembaga perwakilan daerah RI dengan kementrian RI sehingga komite 3 meminta penjelasan dari kemetrian pendidikan ”Tukas Rahmi Rahmi menjelaskan adapun materi yang akan disampaikan kepada pihak kementrian adalah rencana pelaksanaan UN yang ditangani langsung oleh pemerintah daerah tidak lagi oleh pemerintah pusat dengan dasar bahwa dalam Badan standar nasional pendidikan (BSNP) berdasarkan PP no 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan pasal 63 secara tegas menyebutkan bahwa evaluasi terhadap peserta didik merupakan wewenang pendidik bukan pemerintah. Hal lain yang mendorong aspirasi tersebut juga didasarkan atas penilaian penyelenggaraan UN tahun 2013 yang dinilai gagal dengan berbagai fakta dari daerah seperti Hasil UN gagal Hasil pemetaan yang dilakukan berdasarkan angka kelulusan peserta didik tidak valid dan tidak dapat dipertahankan secara ilmiah karena masih terdapat berbagai kecurangan dalam penyelenggaraan UN, Penyeleggaraan UN yang signifikan dipertanyakan dan diragukan merupakan pemborosan atas penggunaan anggaran negara yang luar biasa yang sarat akan penyalahgunaan dan penyelewengan. “ Fakta yang mengemuka yang menjadi pertanyaan DPD RI adalah masalah kebocoran dan atau kecurangan terhadap bahan un tetap terjadi padahal pemerintah telah menyiapkan sebanyak 20 variant bahan UN dan lembmar jawabannya. Alih-alih menghindari kebocoran banyaknya variasi bahan UN justru meninmbulkan persoalan baru dengan tidak adanya soal dan lembar jawaban cadangan yang variantnya sama bagi peserta didik yang melakukan kesalahan pada saat pengerjaan soal , serta Terjadinya penundaan atau pemunduran penyelengaraan un tingat sekolah menangah atas dan sederajat. Pemunduran tersebut terjadi di sebelas provinsi membuktikan un bermasalah dan menjadi bukti atas cacat hukum penyelengaaraan UN karena tidak serentak”Urai Rahmi
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum