Selamat Datang di Blog Rahmiyati Center. | About Us | Contact | Register | Sign In

03 Juli, 2013

TITIYANTO : BLSM MASALAH DATA NASIONAL

Penyaluran bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) yang dianggap bermasalah ditanggapi oleh Kadis sosial Kabupaten Gorontalo Titiyanto Pauweni. Menurut Titiyanto permasalahan tersebut bukan saja permasalahan di Kabupaten tapi permasalahan provinsi bahkan nasional karena penyebabnya adalah validitas nasional. Senin 01/07 Titiyanto menjelaskan masalah nasional ini harus disikapi dengan bijak dan perlu solusi bersama karena mekanisme pencairan tidak melibatkan pihak manapun pemerintah daerah atau organisasi lain dalam hal ini hanya memfasilitasi, dan para wakil rakyat pun turut andil dalam fungsinya sebagai pengawasan baik penyerahan kartu dan pencairan “Menanggapi permasalahan nasional tersebut Ketua TP. PKK Kabupaten Gorontalo Rahmiyati Jahja tidak tinggal diam dalam kapasitasnya selaku anggota DPD RI bersama seluruh anggota Komite III beliau berusaha untuk melakukan koordinasi bersama beberapa pihak kementrian Negara diantaran kementrian sosial agar memperoleh solusi”Tukas Titiyanto Mengenai sumber data keluarga miskin pemilik kartu perlindungan kesehatan (KPS) selaku penerima BLSM adalah Tim Nasional Penanggulangan kemiskinan, tim ini yang menetapkan data PPLS (Program Perlindungan Sosial) yang di update setiap 3 tahun sekali berdasarkan data BPS, tidak melibatkan aparat desa. Untuk penetapan KPS diambil dari data PPLS tahun 2011 sehingga setelah di kroscek dengan pendaftaran keluarga miskin akhir tahun 2012 terdapat error sekitar 10% untuk sampel dibeberapa kelurahan di Kabupaten Gorontalo “Sumber dari data Rumah Tangga Sasaran (RTS) dari Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan RTS telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu: Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) pada tahun 2005, Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) pada tahun 2008, dan yang terakhir PPLS pada tahun 2011 jika terdapat persolaan perlu ada musyawarah ditingkat desa meskipun hak sepenuhnya ada pada pihak kementrian ”Tukas Titiyanto
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum