Draft Rancangan undang-undang keperawatan terus digodok, berbagai cara dilakukan untuk menjaring aspirasi baik turun secara langsung ataupun melalui media seperti halnya dilakukan oleh Rahmiyati Jahja, Senator Wanita Provinsi Gorontalo yang duduk di Komite III melakukan penjaringan aspirasi dalam bentuk Talk Show di salah satu media lokal. Senin, 29/10
“Rancangan Undang-undang Keperawatan hingga saat ini masih terus dijaring agar menghasilkan, aturan yang mampu mengakomodir hak dan kewajiban dari keperawatan, sebab jika sudah disahkan sulit untuk melakukan perubahan”Jelas Rahmi
Rahmi mengatakan Draf RUU yang terdiri dari 12 bab dan 58 pasal itu masih perlu dikaji dimana tugas perawat yang masih terkesan tumpang tindih pada RUU ini dimintakan agar dapat mengakomodir pemisahan tugas perawat dan tugas dokter. Bahkan lebih ditegaskan lagi selain membahas tentang keperawan juga tata aturan mengenai standar pelayaanan keperawatan dimana pada RUU diminta untuk melahirkan pasal yang mampu mengakomodir keluhan-keluhan masyarakat terutama mutu pelayanan serta tingkat kenyamanan pasien
Persolaan lain yang menjadi sebuah masukan bahwa dalam RUU seorang perawat harus mengantongi STR atau surat tanda registrasi, sesuai pengalaman para calon dokter saja sulit mendapatkan STR, apalagi perawat sehingga dimintakan solusinya agar harus ada pasal yang memudahkan mereka agar dalam pelaksanaannya tidak dipersulit .
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo dr. Nur Albar dan Syamsudin Tulie dari unsure Form Kabupaten Sehat yang tampil sebagai nara sumber sepakat untuk segera mensahkan RUU Keperawatan agar memiliki kepastian hukum yang jelas namun yang menjadi tantangan yang besar adalah muta dan kualitas dari tenaga perawat harus dikedepankan, sebab dengan adanya RUU keperawatan ini memberikan ruang bagi seorang tenaga perawat untuk melakukan tugas yang nyaris sama dengan dokter, membuka praktek sendiri sehingga harus melalui kulifikasi yang seselktif mungkin”Kedepan perawat bisa melakukan tugas keperawatannya secara mandiri, sehingga resiko atas tugas keperwatannya menjadi tanggungjawab perawat sendiri bukan dokter jadi harus memang perawat yang professional”Tukas Nur Albar
SELESAIKAN TANGGUNGJAWAB
UMROHKAN PKK
SERAHKAN MOBIL PGRI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum