Sebagai jalan keluar penyelesaian bagi keruwetan masalah tanah di Indonesia senator Daerah Anggota DPD RI Rahmiati Jahja mengusulkan diadakannya badan yang fokus menangani semua urusan tanah, Pengadilan Khusus Pertanahan bagi masyarakat marginal, pada diskusi pembahasan RUU pertanahan Jumat Kemarin di Senayan. “Masyarakat marginal selalu dirugikan dalam setiap sengketa tanah maka perluj dibentuk pengadilan khusus yang mampu meyelesaikan masalah sengketa tanah khususnya bagi masyarakat Marginal”Jelas Rahmi
Di jelaskan pada Pasal 19 tentang adanya tanah rakyat masih menggantung belum jelas hak-hak masyarakat hukum adat sehingga masih perlu dilakukan perbaikan,demikian pula pasal 102 tentang penyelesaian masalah terkait dengan konflik dan sengketa tanah sebelum diundangkannya masih mengambang dan harus di konkritkan. “Sebenarnya urusan tanah Indonesia sudah diatur dalam UU Pokok Agraria 1960 yang bersemangat nasionalis dan manusiawi, mengutamakan manusia dari pada korporasi dan mencegah kesenjangan dalam kepemilikan tanah. Namun sangat disayangkan sebelum land reformasi berbasis UUPA sempat dijalankan, rezim berubah dan UUPA pun terpinggirkan. Hukum privat dan hukum publik jadi tumpang tindih, diperparah berbagai pelanggaran seperti pemalsuan dan penyerobotan, sehingga meningatkan kasus sengketa tanah di Indonesia dan akibatnya berdampak pada sulitnya pemanfaatan tanah untuk kemakmuran hingga bentrokan yang menimbulkan korban. sengketa tanah masih mendominasi persoalan tanah di republik ini sehingga perlu solusi konkrit dengan membentuk pengadilan khusus yang mampu meyelesaikan masalah sengketa tanah”Tukas Rahmi
SELESAIKAN TANGGUNGJAWAB
UMROHKAN PKK
SERAHKAN MOBIL PGRI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum