Selamat Datang di Blog Rahmiyati Center. | About Us | Contact | Register | Sign In

20 Mei, 2013

RAHMI BAHAS NASIB BURUH DI SENAYAN

Permasalahan Utama Perburuhan adalah, sebagian besar pekerja masih mendapat upah minimum dengan kisaran antara Rp. 820.000 s/d Rp. 2.200 .000. Upah Indonesia ini masih jauh di bawah negara Asia lainnya seperti Philipina, Thailand, dan Cina. Hal ini dijelaskan oleh Rahmiyati Jahja dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPD-RI Provinsi Gorontalo saat menggelar Rapat dengar pendapat dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang diwakili oleh Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Muhamad Rusdi, bertempat di Senayan Jakarta. Senin 20/05. Rahmi menguraikan bahwa upah minimum di 22 Provinsi di tetapkan masih di bawah angka kelayakan artinya masih di bawah hasil survey kebutuhan hidup layak,karena tidak adanya penegasan mengenai upah minimun regioan (UMP) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Pemerintah belum membuat peraturan pemerintah mengenai pengupahan yang mengatur definisi upah layak dan standar kemiskinan karena UMP adalah jaring pengaman sosial selain itu pula jumlah item KHL yang di survey masih rendah sebab survey tidak menghitung proyeksi tahun berikutnya, padahal hasil survey yang dilakukan di gunakan untuk tahun berikutnya "Jelas Rahmi Hal lain yang memperburuk ketenagakerjaan adalah pelaksanaan sistem kerja kontrak dan alih daya [outsourcing] yg menyalahi aturan. Rendahnya kwalitas jaminan sosial dimana saat ini hanya ada 4 program yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, Jaminan kesehatan hanya berlaku ketika usia kerja dan tidak semua penyakit di akomodir oleh penyelenggara jaminan kesehatan. Lebih parah lagi dengan terjadinya Union Busting atau pemberangusan gerakan serikat pekerja untuk pelemahan gerakan serikat pekerja melalui tindakan PHK sepihak dan penggunaan PREMANISME atau aparat keamanan secara umum penyebabnya adalah lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, sehingga mendorong lemahnya aturan dalam penerapan keselamatan kerja, jam kerja sebagaimana kasus perbudakan di Tangerang dan di pertambangan Freeport."Provinsi Gorontalo urutan ke 26 dalam data jumlah upah minimum terhadap tahapan KLH Provinsi, Outsourching Ok, tapi lebih utama adalah jaminan bahwa parapekerja terjamin keselamatan dan kesehatan kerja"Tukas Rahmi
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum