Senator Gorontalo Anggota DPD RI Rahmiyati Jahja dalam kapasitanya sebagai anggota Panitia perancang undang-undang atau PPUU DPD RI bertempat di Senayan menggelar Rapat dengar pendapat tentang kedudukan dan kewengan DPD RI bersama organisasi Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan ekologis (HUMA) pusat studi hukum dan Kebijakan Indonesia(PSHK),
Rahmi menguraikan bahwa posisi dan kewenangan dari DPD RI hingga saat ini belum diserahkan sepenuhnya oleh DPR bahkan keputusan MK sendiri belum sepenuhnya diterapkan dimana DPD RI diberikan hak sebagaimana DPR RI kecuali membahas mengenai anggaran. Mahkamah konstitusi (MK) menafsirkan bahwa kedudukan dan kewenangan konstitusi DPD dalam fungsi legislasi terdiri dari empat meliputi pertama sebagaimana DPR dan presiden DPD posisinya berhak mengajukan RUU, berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Kedua DPD sebagai lembaga negara berhak dan atau memiliki wewenang yang sama dengan DPR dan dan presiden dalam membahas RUU terkait dengan daerah, mengajukan dan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) serta menyamapaikan pendapat dini sebagai tahap akhir dan pembahasan tingakt I kemudian DPD menyampaikan pembahasan pada tingkat II, dalam rapat paripurna DPR sampai dengan sebelum tahap persetujuan, Ketiga penyusunan prolegnas sebagai instrumen perencanaan program pembentukan UU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan hak dan/atau kewenganan mengajukan RUU yang dimiliki DPD serta ke Keempat memberikan pertimbangan tidak sama dengan bobot kewenangan DPD untuk ikut membahas RUU artinya DPD memberikan pertimbangan-pertimbangan tanpa ikut serta dalam pembahasan merupakan kewenangan DPR dan Presiden untuk menyetujui dan tidak menyetujui pertimbangan DPD.
"Pertemuan tersebut membahas substansi meliptui bagaiamana menyusun prolegnas yang benar-benar sesuai harapan masyarakat, ekpetasi terhadap legislasi serta kinerja lembaga akan tercermin dari kualitas dan kuantitas legislasi yang dihasilkan, bagaimana untuk memulai dan menyusun legislasi yang benar-benar mampu memdorong pembangunan hukum nasional, bagaimana implikasinya terhadap substansi perubahan UU tentang MD3 ada gagasan baik dari baleg DPR maupun dari PPUU DPD untuk merumuskan UU lembaga perwakilan secara terpisah, UU MPR, UU tentang DPR, dan UU Tentang DPD, bagaimana model tripartit yang ideal dilakukan dalam proses pembahasan legislasi, pembahsan DIM yang selama ini dilakukan serta substansi apa saja yang perlu didorong dan di prioritaskan dalam penyusunan Prolegnas DPD RI Tahun 2014 termasuk politik hukum yang perlu didorong oleh DPD"Tukas Rahmi
Koalisi permpuan indonesia(KPI) Forum masyarakat peduli parlemen indonesia (ForMappi) dan Indonesia parlementria center(IPC). Rabu 21/05
SELESAIKAN TANGGUNGJAWAB
UMROHKAN PKK
SERAHKAN MOBIL PGRI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum