Ketua PKK Kabupaten Gorontalo Rahmiyati Jahja dalam kapasitasnya selaku anggota DPD RI mengaku prihatin dengan nasib Tenaga kerja Indonesia (TKI), sebab undang-undang Penempatan & Perindungan TKI di luar Negeri (PPTKILN ) faktanya tdk mampu memberikan jaminan perlindungan dlm proses penempatan TKI. Rahmi saat melakukan kunjungan kerja ke Malaysia mengatakan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menyebutkan bahwa pada juni 2012 terdapat sebanyak 7061 kasus menimpa TKI, Rabu 26/06
"Kasus yang dialami oleh TKI berkaitan putusnya komunikasi, gaji tidak dibayar, klaim asuransi sulit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, dianiaya, sakit , pelecehan sexual, TKI gagal berangkat, dan banyak lagi"Tukas Rahmi
Berbeda dengan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ternyata kasus TKI terus bertambah mencatat 110.171 kasus, bahkan salah satu LSM di Indonesia yg berkonsentrasi pada buruh migran mencatat sepanjang tahun 2012 ada 420 migran yang terancam hukuman mati di luar negeri, dimana 92 orang di antaranya telah di vonis hukuman mati.
Sehingganya Rahmi mengungkapkan dari sisi norma UU PPTKILN belum mengakomodasi perkembangan hukum dan HAM, baik lingkup Nasional maupun International. carut marutnya persoalan TKI diperparah dengan dualisme dari sisi kelembagaan antara BNP2TKI dan Kemenakertrans dalam penempatan TKI telah berakhir dengan diterbitkannya Peraturan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 14/MEN/X/2010 tentang PPTKILN.
"Permen ini pun dinilai kurang melibatkan pemerintah daerah karena sebagian besar prosedur penempatan harus dilakukan di pusat, sehingganya komite III DPD RI melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan UU 39 tahun 2004 tentang UU PPTKILN di Malaysia yang diterima oleh Dubes RI di malaysia Herman Prayitno yang memaparkan pelaksanaan UU tersebut, dan melakukan kunjungan ke Kilang Epson Toyocom di mana 85% pekerja adalah perempuan yang juga adalah TKI"Tukas Rahmi
SELESAIKAN TANGGUNGJAWAB
UMROHKAN PKK
SERAHKAN MOBIL PGRI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum