Masalah kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia semakin memprihatinkan, baik mulai dari kekerasan fisik yang dilakukan orang tua terhadap anak hingga kekerasan seksual.
Hal ini di ungkapkan Anggota Komite III DPD RI Rahmiyati Jahja dalam rapat pembahasan dan finalisasi terhadap hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak selama 3 hari dari tanggal 3 -5 Juni 2013 menghadirkan dewan pakar Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak dan Prof Irwanto, PHd direktur pusat kajian anak Universitas Indonesia di Hotel Aston Bandung.
Untuk itu ,Menurut Rahmiyati Jahja, bahwa masalah perlindungan anak kedepan sudah harus di laksanakan melalui 3 fokus prioritas.
Pertama, Peningkatan kwalitas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak. Anak yang mengalami tindak kekerasan dalam proses perkembangan antara 0 - 18 tahun sangat berdampak pada peningkatan daya kembang anak dan kualitas hidup anak tersebut. sehingga kekerasan terhadap anak akan berpengaruh buruk terhadap proses tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun psikologis.
Kedua,Perlindungan anak dari segala bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi. terhadap cara ini ungkap Rahmi, bahwa pendekatan penegakan hukum untuk mencegah kekerasan terhadap anak harus terus ditingkatkan, data kita di Daerah Gorontalo menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak masih sangat tinggi, untuk tahun 2012 saja kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi diwilayah hukum Gorontalo telah terjadi 106 kasus. Ini adalah angka yang sangat mengkhwatirkan bagi keberlangsungan generasi kita, terang Rahmi.
Ketiga, Peningkatan kapasitas kelembagaan perlindungan anak. Lembaga-lembaga perlindungan anak sudah harus terus didorong untuk terus mensosialisasikan akan pentingnya perlindungan kekerasan terhadap anak termasuk sosialisasi UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak, tutup Rahmi.
SELESAIKAN TANGGUNGJAWAB
UMROHKAN PKK
SERAHKAN MOBIL PGRI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum