Selain memberikan pakaian seragam PKK baru kepada ketua TP. PKK Kecamatan dan Desa, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo Rahmiyati juga mensosialisasikan payung hukum TP. PKK yang baru. Hal tersebut digelar dalam rangkaian kegiatan rapat koordinasi PKK Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo bertempat di desa Buhu Kecamatan Telaga Pekan Kemarin "Sekarang Kita PKK punya payung hukum yang baru yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) nomor 1 tahun 2013 menggantikan keputusan Mendagari dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Gerakan PKK"Jelas Rahmi Rahmi menjelaskan payung hukum gerakan PKK yang baru tetap memuat 10 Program Pokok PKK untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera, khususnya dipedesaan dimana diuraikan bahwa Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga disingkat Gerakan PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. Dijelaskan Kesejahteraan keluarga merupakan tujuan dari gerakan PKK yakni terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat. Mendagri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK secara nasional, sedangkan Gubernur hingga walikota dan bupati menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui gerakan PKK di daerahnya masing-masing. Dalam posisinya Tim Penggerak PKK merupakan fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya. "Perubahan yang nampak yaitu istilah Kepala Daerah, Camat, Kepala Desa sebagai ketua dewan penyantun berubah menjadi Pembina diwilayahnya masing-masing selebihnya belum berubah Ketua dan wakil ketua TP PKK masih dipegang oleh Isteri kepala dan wakil kepala daerah, sedangkan para anggota PKK di isi para isteri PNS atau masyarakat umum baik laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik" Tukas Rahmi
SELESAIKAN TANGGUNGJAWAB
UMROHKAN PKK
SERAHKAN MOBIL PGRI
03 Juni, 2013
RAHMI : PERMENDAGRI 2013 PAYUNG HUKUM BARU PKK
Selain memberikan pakaian seragam PKK baru kepada ketua TP. PKK Kecamatan dan Desa, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo Rahmiyati juga mensosialisasikan payung hukum TP. PKK yang baru. Hal tersebut digelar dalam rangkaian kegiatan rapat koordinasi PKK Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo bertempat di desa Buhu Kecamatan Telaga Pekan Kemarin "Sekarang Kita PKK punya payung hukum yang baru yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) nomor 1 tahun 2013 menggantikan keputusan Mendagari dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Gerakan PKK"Jelas Rahmi Rahmi menjelaskan payung hukum gerakan PKK yang baru tetap memuat 10 Program Pokok PKK untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera, khususnya dipedesaan dimana diuraikan bahwa Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga disingkat Gerakan PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. Dijelaskan Kesejahteraan keluarga merupakan tujuan dari gerakan PKK yakni terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat. Mendagri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK secara nasional, sedangkan Gubernur hingga walikota dan bupati menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui gerakan PKK di daerahnya masing-masing. Dalam posisinya Tim Penggerak PKK merupakan fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya. "Perubahan yang nampak yaitu istilah Kepala Daerah, Camat, Kepala Desa sebagai ketua dewan penyantun berubah menjadi Pembina diwilayahnya masing-masing selebihnya belum berubah Ketua dan wakil ketua TP PKK masih dipegang oleh Isteri kepala dan wakil kepala daerah, sedangkan para anggota PKK di isi para isteri PNS atau masyarakat umum baik laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik" Tukas Rahmi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
+ Komentar + 1 comment
Sangat bermanfaat.. Kalau boleh saya bagikan disini DASAR HUKUM STRUKTUR ORGANISASI PKK siapa tahu dibutuhkan. Terima kasih sudah bisa saling berbagi. Salam kenal
Terimakasih Dasar Hukum Struktur Organisasi PKK atas Komentarnya di RAHMI : PERMENDAGRI 2013 PAYUNG HUKUM BARU PKKPosting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum