Hak-hak Keprotolan dan tata tertib DPD RI disosialiasikan baik secara internal juga di daerah sebagaimana sosialisasi 4 pilar kebangsaan. Hal ini menjadi sebuah usul konkrit dari anggota DPD RI Provinsi Gorontalo Rahmiyati Jahja dalam Konsinyering Badan Kehormatan DPD RI Bertempat di Aryaduta kawaraci Hotel.Jumat 31/05 Kemarin.
" Usul konkrit saya adalah wajib hukumnya setiap anggota DPD mensosialisasikan hak-hak keprotokoleran dan tata tertib DPD RI sebagaimana sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan untuk mendapatkan hasil yang optimal "Tukas Rahmi
Rahmi mengatakan Badan Kehormatan DPD RI melaksanakan Konsinyering dalam rangka menyempurnakan hasil seminar yang akan dituangkan dalam tata tertib DPD RI paska keputusan MK dan hak-hak keprotokoleran dimana Undang-undang no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menegaskan bahwa anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD memiliki hak protokol yang melekat pada dirinya yang pelaksanaannya ditetapkan dalam undang-undang. untuk itu telah diundangkan UU no 9 tahun 2010 tentang keprotokolan sebagai pengganti undang-undang nomor 8 tahun 1987 tentang keprotokolan.
Diuraikan pula bahwa Keprotokolan sebagai pengganti undang-undang tidak semata-mata tentang tata tempat, tata penghormatan, dan tata upacara saja tetapi lebih dari itu keprotokolan merupakan cermin nilai sosial dan budaya kita."Persoalan keprotokolan merupakan suatu yang dinamis namun demikian protokol sebagai seperangkat sistim harus menjamin hargadiri dan maartabat negara atau pejabat negara dalam setiap penyelenggaraan acara resmi atau kenegaraan"Tutup Rahmi
SELESAIKAN TANGGUNGJAWAB
UMROHKAN PKK
SERAHKAN MOBIL PGRI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Ingin memberikan komentar tapi belum memiliki E-Mail silahkan pilih status anonymous maka anda bebas berkomentar terbuka untuk umum